Contoh Perjanjian Dagang atau Bisnis: Panduan untuk Sobat Bisnis

Hello Sobat Bisnis! Apa kabar? Di era digital ini, memulai bisnis sudah semakin mudah. Namun, bagaimana caranya agar bisnis tersebut berjalan dengan baik dan dilindungi hukum? Salah satu caranya adalah dengan membuat perjanjian dagang atau bisnis yang sah dan mengikat. Di artikel ini, kami akan membahas mengenai contoh perjanjian dagang atau bisnis yang bisa Sobat Bisnis gunakan sebagai referensi. Yuk, kita simak bersama!

Apa itu Perjanjian Dagang atau Bisnis?

Perjanjian dagang atau bisnis adalah kontrak yang dibuat oleh dua pihak atau lebih sebagai dasar kerjasama bisnis mereka. Dalam perjanjian ini, ditetapkan berbagai hal yang berkaitan dengan bisnis, seperti kewajiban, hak, tanggung jawab, dan lain sebagainya. Perjanjian ini bertujuan untuk menjaga kepastian dan keamanan bisnis yang dilakukan serta mencegah terjadinya konflik atau perselisihan di kemudian hari.

Apa Saja Isi dari Perjanjian Dagang atau Bisnis?

Isi dari perjanjian dagang atau bisnis dapat bervariasi tergantung pada jenis bisnis dan kebutuhan masing-masing pihak. Namun, secara umum, perjanjian tersebut harus mencakup informasi berikut:

Isi Perjanjian Dagang atau Bisnis Keterangan
Identitas pihak yang terlibat Mencakup nama, alamat, nomor telepon, dan email dari masing-masing pihak.
Tujuan kerjasama Menjelaskan tentang tujuan bisnis yang akan dijalankan oleh kedua pihak.
Waktu kerjasama Mengatur durasi kerjasama antara kedua pihak.
Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak Menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bisnis tersebut.
Hak dan kewajiban masing-masing pihak Mencakup hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh masing-masing pihak dalam menjalankan bisnis tersebut.
Prosedur penyelesaian sengketa Menjelaskan prosedur yang digunakan apabila terjadi sengketa atau perselisihan di kemudian hari.

Contoh Perjanjian Dagang atau Bisnis

Contoh 1: Perjanjian Dagang Internasional

Perjanjian dagang internasional adalah perjanjian antara dua pihak dari negara yang berbeda. Berikut adalah contoh perjanjian dagang internasional:

Perjanjian Dagang Internasional

Pada tanggal (Tanggal), Berikut ini disebut sebagai “Pihak Pertama”:

Nama: (Nama Pihak Pertama)

Alamat: (Alamat Pihak Pertama)

Telepon: (Nomor Telepon Pihak Pertama)

Email: (Email Pihak Pertama)

Dan berikut ini disebut sebagai “Pihak Kedua”:

Nama: (Nama Pihak Kedua)

Alamat: (Alamat Pihak Kedua)

Telepon: (Nomor Telepon Pihak Kedua)

Email: (Email Pihak Kedua)

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menjalin kerjasama bisnis dalam bentuk perdagangan internasional, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Objek kerjasama adalah (Jenis Barang/Jasa yang Diperdagangkan).
  2. Waktu pelaksanaan kerjasama adalah (Durasi Kerjasama).
  3. Untuk menjalankan kerjasama ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling membantu dalam mengurus dokumen dan izin-izin yang diperlukan.
  4. Pihak Pertama bertanggung jawab atas pengemasan dan pengiriman barang sampai ke pelabuhan negara tujuan.
  5. Pihak Kedua bertanggung jawab atas pembayaran barang dan biaya transportasi yang dikeluarkan.
  6. Bila terjadi sengketa, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Contoh 2: Perjanjian Dagang Antar Perusahaan

Perjanjian dagang antar perusahaan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang merupakan perusahaan dengan jenis usaha yang berbeda. Berikut adalah contoh perjanjian dagang antar perusahaan:

Perjanjian Dagang Antar Perusahaan

Pada tanggal (Tanggal), Berikut ini disebut sebagai “Pihak Pertama”:

Nama Perusahaan: (Nama Perusahaan Pihak Pertama)

Alamat: (Alamat Pihak Pertama)

Telepon: (Nomor Telepon Pihak Pertama)

Email: (Email Pihak Pertama)

Dan berikut ini disebut sebagai “Pihak Kedua”:

Nama Perusahaan: (Nama Perusahaan Pihak Kedua)

Alamat: (Alamat Pihak Kedua)

Telepon: (Nomor Telepon Pihak Kedua)

Email: (Email Pihak Kedua)

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menjalin kerjasama bisnis dalam bentuk penjualan dan pengadaan barang, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak Pertama akan memasok (Barang yang Dipasok oleh Pihak Pertama) dengan jumlah dan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas penjualan barang yang diperoleh dari Pihak Pertama.
  3. Untuk menjalankan kerjasama ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling membantu dalam hal pemasokan dan pengiriman barang.
  4. Pihak Pertama menjamin kualitas dan keaslian barang yang dipasok.
  5. Bila terjadi sengketa, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah perjanjian dagang atau bisnis wajib dibuat?

Perjanjian dagang atau bisnis bukanlah keharusan dalam menjalankan bisnis. Namun, membuat perjanjian tersebut dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi kedua belah pihak serta mencegah terjadinya konflik atau perselisihan di kemudian hari.

2. Apa saja yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian dagang atau bisnis?

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian dagang atau bisnis antara lain:

  • Menjelaskan secara jelas dan detail mengenai objek kerjasama.
  • Mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak secara rinci.
  • Mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Menyepakati prosedur penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
  • Memastikan perjanjian tersebut dibuat dengan sukarela dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.

3. Apakah perjanjian dagang atau bisnis dapat diubah atau diputuskan sewaktu-waktu?

Perjanjian dagang atau bisnis dapat diubah atau diputuskan sewaktu-waktu dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Namun, perubahan atau pengakhiran perjanjian tersebut harus dilakukan secara tertulis dan sah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

4. Apakah perjanjian dagang atau bisnis harus dibuat oleh seorang pengacara?

Perjanjian dagang atau bisnis dapat dibuat sendiri oleh kedua belah pihak atau menggunakan jasa pengacara. Namun, jika Sobat Bisnis merasa kesulitan atau ragu mengenai pembuatan perjanjian tersebut, sebaiknya menggunakan jasa pengacara untuk memastikan perjanjian yang dibuat sah dan mengikat.

5. Apakah perjanjian dagang atau bisnis harus dibuat secara tertulis?

Perjanjian dagang atau bisnis dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Namun, untuk meminimalisir kesalahan ataupun kesalahpahaman di kemudian hari, perjanjian tersebut sebaiknya dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikianlah artikel mengenai contoh perjanjian dagang atau bisnis. Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Bisnis dalam menjaga keamanan dan kepastian dalam bisnis yang dilakukan. Terima kasih telah membaca!

Video:Contoh Perjanjian Dagang atau Bisnis: Panduan untuk Sobat Bisnis