Cara Mengisi SPT Pribadi Bisnis

Halo Sobat Bisnis! Apa kabar? Pajak memang menjadi salah satu hal yang paling penting dan wajib diketahui oleh para pelaku bisnis. Tidak terkecuali SPT Pribadi Bisnis yang harus diisi setiap tahunnya. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas cara mengisi SPT Pribadi Bisnis secara lengkap dan mudah dipahami. Yuk, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!

Pengertian SPT Pribadi Bisnis

Sebelum membahas bagaimana cara mengisi SPT Pribadi Bisnis, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SPT Pribadi Bisnis. SPT Pribadi Bisnis adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang harus diisi oleh wajib pajak yang memiliki usaha bisnis. SPT ini berisi laporan mengenai penghasilan, biaya, dan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. SPT Pribadi Bisnis harus diisi setiap tahunnya pada bulan Maret atau April.

Siapa yang Wajib Mengisi SPT Pribadi Bisnis?

Tidak semua pelaku bisnis wajib mengisi SPT Pribadi Bisnis. Hanya mereka yang memiliki usaha bisnis yang wajib mengisi SPT ini. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Syarat Keterangan
Pendapatan Bruto Tahun 2019, pendapatan bruto harus lebih dari Rp. 4.800.000.000,-
Pajak yang Harus Dibayar Pajak yang harus dibayar lebih dari Rp. 1.000.000,-
Pekerjaan Lain Tidak memiliki pekerjaan lain selain yang berkaitan dengan usaha bisnis

Kenapa Wajib Mengisi SPT Pribadi Bisnis?

Ada beberapa alasan mengapa wajib mengisi SPT Pribadi Bisnis, di antaranya:

  1. Untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku
  2. Untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan
  3. Untuk mencegah sanksi dan denda terkait pelanggaran perpajakan

Persiapan Sebelum Mengisi SPT Pribadi Bisnis

Sebelum mulai mengisi SPT Pribadi Bisnis, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, yaitu:

1. Cek Data Administrasi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek data administrasi usaha bisnis yang dimiliki, seperti:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Alamat usaha bisnis
  • Jenis usaha yang dijalankan

2. Siapkan Laporan Keuangan

Selanjutnya, siapkan laporan keuangan yang akan digunakan sebagai dasar pengisian SPT Pribadi Bisnis, seperti:

  • Buku Besar
  • Neraca keuangan
  • Laporan Laba Rugi
  • Rekapitulasi Pajak

3. Pelajari Peraturan Pajak Terkait

Sebelum mengisi SPT Pribadi Bisnis, pastikan untuk mempelajari peraturan perpajakan terkait. Hal ini bertujuan agar pengisian SPT menjadi lebih mudah dan tidak terjadi kesalahan dalam pengisian.

Cara Mengisi SPT Pribadi Bisnis

1. Isi Formulir SPT Pribadi Bisnis

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir SPT Pribadi Bisnis. Formulir ini dapat diunduh secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak. Isi formulir tersebut dengan data-data usaha bisnis yang dimiliki.

2. Isi Kolom Penghasilan dan Biaya

Setelah mengisi formulir SPT Pribadi Bisnis, langkah selanjutnya adalah mengisi kolom penghasilan dan biaya usaha bisnis. Pastikan untuk mengisi kolom tersebut dengan benar dan sesuai dengan laporan keuangan yang telah disiapkan sebelumnya.

3. Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Setelah mengisi kolom penghasilan dan biaya, hitunglah pajak yang harus dibayar. Pajak yang harus dibayar dapat dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:

(Pendapatan Bruto – Biaya Operasional) * Tarif Pajak

4. Isi Kolom Pelunasan

Setelah pajak yang harus dibayar sudah dihitung, langkah selanjutnya adalah mengisi kolom pelunasan. Pastikan untuk melunasi pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi dan denda terkait pelanggaran perpajakan.

FAQ

1. Bagaimana Jika Tidak Mengisi SPT Pribadi Bisnis?

Jika tidak mengisi SPT Pribadi Bisnis, maka akan dikenakan sanksi dan denda terkait pelanggaran perpajakan. Sanksi dan denda yang dikenakan dapat berbeda-beda tergantung dari besaran pajak yang harus dibayar.

2. Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengisi SPT Pribadi Bisnis?

Beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mengisi SPT Pribadi Bisnis adalah:

  • Buku Besar
  • Neraca Keuangan
  • Laporan Laba Rugi
  • Rekapitulasi Pajak

3. Apakah SPT Pribadi Bisnis Harus Diisi Setiap Tahunnya?

Ya, SPT Pribadi Bisnis harus diisi setiap tahunnya pada bulan Maret atau April. Pengisian SPT Pribadi Bisnis setiap tahunnya wajib dilakukan oleh para pelaku usaha bisnis yang memenuhi syarat.

4. Apa Saja Syarat untuk Mengisi SPT Pribadi Bisnis?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengisi SPT Pribadi Bisnis, yaitu:

  • Pendapatan bruto tahun 2019 lebih dari Rp. 4.800.000.000,-
  • Pajak yang harus dibayar lebih dari Rp. 1.000.000,-
  • Tidak memiliki pekerjaan lain selain yang berkaitan dengan usaha bisnis

5. Apa Tujuan Mengisi SPT Pribadi Bisnis?

Ada beberapa tujuan mengisi SPT Pribadi Bisnis, di antaranya:

  • Mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku
  • Menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan
  • Mencegah sanksi dan denda terkait pelanggaran perpajakan

Itulah tadi pembahasan mengenai cara mengisi SPT Pribadi Bisnis secara lengkap. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat Bisnis dalam mengisi SPT Pribadi Bisnis dengan mudah dan akurat. Terima kasih telah membaca!

Video:Cara Mengisi SPT Pribadi Bisnis