Cara Mendaftarkan Bisnis Kita Tahapannya

Salam hangat, Sobat Bisnis! Bagi para pengusaha, mendaftarkan bisnis adalah langkah yang penting untuk menjamin legalitas dan keberlangsungan usaha. Namun, tak jarang proses pendaftaran bisnis dianggap ribet dan memakan waktu. Tapi jangan khawatir, pada artikel kali ini, kita akan membahas cara mendaftarkan bisnis kita tahapannya dengan mudah dan lengkap.

Persiapan Sebelum Mendaftarkan Bisnis

Tahap awal sebelum mendaftarkan bisnis adalah melakukan persiapan terlebih dahulu. Berikut beberapa hal yang harus dipersiapkan:

  1. Menentukan jenis bisnis
  2. Pertama-tama kita harus menentukan jenis bisnis yang akan didaftarkan. Apakah berbentuk perusahaan perseorangan atau badan usaha seperti PT atau CV.

  3. Menentukan nama bisnis
  4. Setelah menentukan jenis bisnis, kita juga harus menentukan nama bisnis yang sesuai dengan produk atau layanan yang ditawarkan. Pastikan nama bisnis tidak bertabrakan dengan hak cipta atau merek terdaftar oleh pihak lain.

  5. Menyiapkan dokumen pendukung
  6. Dalam proses pendaftaran, kita juga memerlukan beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang harus disiapkan terlebih dahulu.

  7. Menentukan alamat bisnis
  8. Alamat bisnis juga harus dipersiapkan sebelum mendaftarkan bisnis. Pastikan alamat yang dipilih sesuai dengan peruntukan zona usaha dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha.

  9. Menghitung modal awal
  10. Terakhir, kita juga harus menentukan modal awal yang dibutuhkan untuk membuka bisnis. Hal ini termasuk dalam pengajuan untuk mendapatkan NPWP dan SIUP.

Pendaftaran Bisnis Perorangan

Setelah semua persiapan sudah dilakukan, maka kita dapat melakukan pendaftaran bisnis. Bagi pendaftar bisnis perorangan, berikut tahapan yang harus dilakukan:

Tahap 1: Membuat NIK

NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk penduduk Indonesia secara individu. Jika belum memiliki NIK, maka harus membuatnya terlebih dahulu.

Tahap 2: Membuat NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan agar bisnis yang didirikan tercatat secara resmi di mata fiskal negara. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Isi formulir permohonan NPWP.
  2. Lampirkan dokumen seperti KTP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Keterangan Domisili Bisnis (SKDB).
  3. Kirim formulir dan dokumen terkait ke kantor pajak terdekat.

Tahap 3: Membuat SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah setempat untuk menjalankan kegiatan usaha. Setelah mengajukan permohonan SIUP, maka kita akan diberikan nomor registrasi dan surat izin secara resmi.

Tahap 4: Membuat TDP

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Pertambangan setelah pengajuan permohonan TDP. Dokumen ini berisi informasi mengenai perusahaan seperti nama, alamat, jenis usaha, dan nomor SIUP.

Pendaftaran Bisnis Badan Usaha

Bagi pendaftar bisnis badan usaha seperti PT dan CV, proses pendaftaran sedikit lebih rumit dan memerlukan beberapa dokumen tambahan. Berikut tahapan pendaftaran bisnis badan usaha:

Tahap 1: Membuat Akta Pendirian Badan Usaha

Berdasarkan jenis badan usaha yang dipilih, kita harus membuat Akta Pendirian Badan Usaha terlebih dahulu. Akta ini dibuat oleh notaris dan berisi informasi mengenai perusahaan seperti nama, alamat, jenis usaha, dan modal dasar.

Tahap 2: Mengurus NPWP

Langkah-langkah pengurusan NPWP untuk bisnis badan usaha hampir sama dengan bisnis perorangan, namun tambahan dokumen yang diperlukan adalah Akta Pendirian Badan Usaha serta Surat Keterangan Domisili Badan Usaha (SKDB).

Tahap 3: Surat Izin Usaha

Untuk memperoleh surat izin usaha, badan usaha harus mengajukan permohonan ke instansi pemerintah setempat dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Akta Pendirian Badan Usaha, NPWP, dan SKDB.

Tahap 4: Mendaftarkan Perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM

Langkah terakhir adalah mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen ini adalah syarat untuk mendapatkan izin usaha.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan bisnis?

Ya, ada biaya yang harus dikeluarkan terkait pendaftaran bisnis seperti biaya pembuatan Akta Pendirian Badan Usaha, biaya NPWP, biaya pendaftaran SIUP, dan biaya pendaftaran TDP.

2. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendaftarkan bisnis?

Waktu yang diperlukan untuk mendaftarkan bisnis tergantung pada jenis bisnis serta syarat dan ketentuan yang berlaku di instansi pemerintah setempat. Namun, secara umum proses pendaftaran dapat memakan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan.

3. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan bisnis?

Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain KTP, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akta Pendirian Badan Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

4. Apakah perlu mengurus izin usaha sebelum memulai bisnis?

Ya, mengurus izin usaha adalah tahapan penting sebelum memulai bisnis. Hal ini untuk menjamin legalitas dan keberlangsungan usaha yang dijalankan.

5. Apakah mungkin untuk mendaftarkan bisnis secara online?

Untuk saat ini, proses pendaftaran bisnis masih dilakukan secara manual di instansi pemerintah setempat. Namun, beberapa instansi pemerintah sudah menyediakan layanan pendaftaran secara online.

No Document Name Download Link
1 Formulir Permohonan NPWP Download
2 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Download
3 Akta Pendirian Badan Usaha Download

Video:Cara Mendaftarkan Bisnis Kita Tahapannya