Halo Sobat Bisnis! Dalam dunia bisnis, kontrak adalah salah satu hal yang sangat penting. Dalam sebuah kontrak, terdapat beberapa asas yang harus dipenuhi agar kontrak tersebut sah dan dapat diterapkan secara hukum. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang asas dalam kontrak bisnis. Yuk, simak penjelasannya!
1. Kesepakatan Para Pihak
Asas pertama dalam kontrak bisnis adalah kesepakatan para pihak. Artinya, dalam kontrak tersebut harus terdapat kesepakatan yang sah antara dua belah pihak yang terlibat. Kesepakatan ini meliputi hal-hal seperti barang atau jasa yang akan diserahkan, harga yang disepakati, waktu pengiriman, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Contoh:
No | Uraian |
---|---|
1 | Penjualan komputer |
2 | Harga: Rp 10.000.000,- |
3 | Waktu Pengiriman: 3 Hari Setelah Pembayaran |
FAQ
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan kesepakatan para pihak?
Jawaban: Kesepakatan para pihak adalah persetujuan yang sah antara dua belah pihak yang terlibat dalam kontrak. Kesepakatan ini harus mencakup hal-hal seperti barang atau jasa yang akan diserahkan, harga yang disepakati, waktu pengiriman, dan lain sebagainya.
Pertanyaan: Apakah kesepakatan para pihak ini harus tertulis?
Jawaban: Tidak selalu. Kesepakatan para pihak bisa ditulis atau bisa juga bersifat lisan. Namun, untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, sebaiknya kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tertulis.
2. Kapasitas Para Pihak
Asas kedua dalam kontrak bisnis adalah kapasitas para pihak. Artinya, kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak harus memiliki kapasitas hukum yang cukup. Misalnya, jika kontrak tersebut melibatkan seorang anak di bawah umur, maka kontrak tersebut tidak sah karena anak di bawah umur belum mempunyai kapasitas hukum yang cukup untuk melakukan kontrak.
Contoh:
No | Uraian |
---|---|
1 | Penjualan mobil bekas |
2 | Harga: Rp 50.000.000,- |
3 | Pihak A: Dewasa dan Berpengalaman |
4 | Pihak B: Anak di bawah umur |
FAQ
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan kapasitas para pihak?
Jawaban: Kapasitas para pihak adalah kemampuan hukum seseorang untuk dapat melakukan tindakan hukum, termasuk dalam hal ini adalah membuat kontrak bisnis. Seseorang yang belum mempunyai kapasitas hukum yang cukup tidak dapat melakukan kontrak yang sah.
Pertanyaan: Kalau anak di bawah umur ingin membuat kontrak bisnis, apakah bisa?
Jawaban: Anak di bawah umur belum mempunyai kapasitas hukum yang cukup untuk membuat kontrak bisnis. Oleh karena itu, kontrak yang dibuat oleh anak di bawah umur tidak sah secara hukum.
3. Tujuan Yang Halal
Asas ketiga dalam kontrak bisnis adalah tujuan yang halal. Artinya, tujuan dari kontrak tersebut harus halal dan tidak melanggar hukum. Jika tujuan dari kontrak tersebut adalah untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka kontrak tersebut tidak sah dan tidak dapat diterapkan secara hukum.
Contoh:
No | Uraian |
---|---|
1 | Penjualan narkoba |
2 | Harga: Rp 1.000.000,- |
3 | Pihak A: Pengedar Narkoba |
4 | Pihak B: Pembeli Narkoba |
FAQ
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan tujuan yang halal?
Jawaban: Tujuan yang halal adalah tujuan yang tidak melanggar hukum dan berada dalam bingkai syariat Islam. Dalam hal kontrak bisnis, tujuan yang halal adalah tujuan yang tidak melanggar hukum, seperti menjual barang atau jasa yang legal.
Pertanyaan: Apakah kontrak yang tujuannya tidak halal dapat diterapkan secara hukum?
Jawaban: Kontrak yang tujuannya tidak halal tidak dapat diterapkan secara hukum karena tujuan tersebut melanggar hukum dan berada di luar bingkai syariat Islam.
4. Kebebasan Berkontrak
Asas keempat dalam kontrak bisnis adalah kebebasan berkontrak. Artinya, kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak harus memiliki kebebasan untuk membuat kesepakatan atau menolak kesepakatan tersebut. Tidak ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun dalam membuat sebuah kontrak.
Contoh:
No | Uraian |
---|---|
1 | Penjualan mobil baru |
2 | Harga: Rp 250.000.000,- |
3 | Pihak A: Dealer Mobil |
4 | Pihak B: Pembeli Mobil |
FAQ
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan kebebasan berkontrak?
Jawaban: Kebebasan berkontrak adalah kebebasan untuk membuat kesepakatan atau menolak kesepakatan tersebut, tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Hal ini penting karena akan memastikan bahwa kontrak tersebut dibuat secara sukarela dan atas persetujuan kedua belah pihak.
Pertanyaan: Apakah ada pengecualian dalam kebebasan berkontrak?
Jawaban: Ya, ada. Kebebasan berkontrak dapat dibatasi oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. Misalnya, dalam hal kontrak kerja, kebebasan berkontrak dapat dibatasi oleh UU Ketenagakerjaan.
5. Kerelaan Diri
Asas kelima dalam kontrak bisnis adalah kerelaan diri. Artinya, kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak harus melakukan kesepakatan dengan kerelaan diri mereka sendiri, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Contoh:
No | Uraian |
---|---|
1 | Penjualan rumah |
2 | Harga: Rp 2.000.000.000,- |
3 | Pihak A: Pemilik Rumah |
4 | Pihak B: Pembeli Rumah |
FAQ
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan kerelaan diri?
Jawaban: Kerelaan diri adalah kesediaan seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau kesepakatan dengan keputusan sendiri, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dalam hal kontrak bisnis, kedua belah pihak harus melakukan kesepakatan dengan kerelaan diri mereka sendiri.
Pertanyaan: Apakah ada sanksi hukum jika salah satu pihak melakukan paksaan dalam membuat kontrak?
Jawaban: Ya, ada. Jika salah satu pihak melakukan paksaan dalam membuat kontrak, maka kontrak tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.
6. Barang atau Jasa Yang Dijual
Asas keenam dalam kontrak bisnis adalah barang atau jasa yang dijual. Artinya, barang atau jasa yang dijual dalam kontrak tersebut harus jelas dan tidak menimbulkan keraguan. Kualitas, jenis, kuantitas, dan harga barang atau jasa tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak dan tertuang dalam kontrak.
Contoh:
No | Uraian |
---|---|
1 | Penjualan Laptop |
2 | Merek: Asus |
3 | Tipe: A412FJ |
4 | Warna: Silver |
5 | Spesifikasi: RAM 8GB, SSD 512GB |
6 | Harga: Rp 12.000.000,- |
7 | Waktu Pengiriman: 2 Hari Setelah Pembayaran |
FAQ
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan barang atau jasa yang dijual?
Jawaban: Barang atau jasa yang dijual dalam kontrak bisnis adalah hal-hal yang akan diserahkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya. Hal ini harus sangat jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak agar tidak menimbulkan keraguan.
Pertanyaan: Apakah spesifikasi barang atau jasa harus disebutkan dalam kontrak?
Jawaban: Ya, harus. Spesifikasi barang atau jasa harus disebutkan dengan jelas dalam kontrak agar tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari. Hal ini penting karena akan memudahkan kedua belah pihak untuk mengetahui detail tertentu dari barang atau jasa yang akan diberikan atau diterima.
7. Harga Yang Disepakati
Asas ketujuh dalam kontrak bisnis adalah harga yang disepakati. Artinya, harga barang atau jasa yang dijual harus disepakati oleh kedua belah pihak dan tertuang jelas dalam kontrak. Harga tersebut harus mengacu pada nilai pasar atau nilai pasar yang wajar.
Contoh:
No | Uraian |
---|---|
1 | Penjualan Baju |
2 | Merek: Zara |
3 | Jenis: Kemeja |
4 | Warna: Putih |
5 | Ukuran: L |
6 | Harga: Rp 1.000.000,- |
7 | Waktu Pengiriman: 1 Hari Setelah Pembayaran |
FAQ
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan harga yang disepakati?
Jawaban: Harga yang disepakati adalah harga barang atau jasa yang dijual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan tertuang jelas dalam kontrak. Harga tersebut harus mengacu pada nilai pasar atau nilai pasar yang wajar untuk menjaga keseimbangan antara penjual dan pembeli.
Pertanyaan: Apakah harga barang atau jasa harus selalu disebutkan dalam kontrak?
Jawaban: Ya, harga barang atau jasa harus disebutkan dengan jelas dalam kontrak agar tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari. Hal ini penting karena akan memudahkan kedua belah pihak untuk mengetahui harga yang harus dibayarkan atau diterima.
8. Pembayaran
Asas kedelapan dalam kontrak bisnis adalah pembayaran. Artinya, pembayaran harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai, seperti melalui transfer bank, cek, atau kartu kredit.
Contoh:
No | Uraian |
---|---|
1 | Pembelian Kamera |
2
Video:Asas Dalam Kontrak Bisnis |